Download File
MENDAMPINGI SEKDA KOORDINASI DAN KONSULTASI KE DEPDAGRI
Dengan telah di tetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang perlu kejelasan lebih lanjut terutama tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD
Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka Bagian Hukum bersama Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Koordinasi dan kosultasi masa jabatan Kepala Desa dan BPD ke Dirjen Bina Pemerintah Desa Depdagri di jakarta yang sudah dilaksanakan Pada Selasa 14 Mei 2024 bertempat di kantor Dirjen Bina Pemerintah Desa Depdagri di Jakarta.