PENGUKUHAN MASA JABATAN KEPALA DESA
PENGUKUHAN MASA JABATAN KEPALA DESA
Download File

PENGUKUHAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, S.H., M.H. mengukuhkan dan penyerahan surat keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Hulu, di Rumah Dinas Bupati Kapuas Hulu Pada rabu,19 juni 2024.

Bupati Kapuas Hulu mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan serta terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penjabat kepala desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.


Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ia juga menyampaikan, para kepala desa yang dikukuhkan pada hari ini berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 mei 2026. untuk itu kita bersyukur dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, saya berharap agar saudara kepala desa mempunyai semangat baru dalam mengabdi.