Bagian Hukum Mengikuti Rapat Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Desa Di Dpmd
Kapuas Hulu, 10 November 2025 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan Rapat Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Desa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas regulasi pada tingkat desa.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPMD ini dihadiri oleh jajaran DPMD, perangkat desa terkait, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ketiga rancangan peraturan desa yang dibahas meliputi pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, serta peningkatan pelayanan masyarakat.
Dalam sesi pembahasan, masing-masing desa memaparkan latar belakang penyusunan rancangan peraturan, tujuan pengaturan, serta urgensi regulasi tersebut dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. DPMD bersama Bagian Hukum memberikan masukan terkait kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keselarasan struktur norma, serta aspek teknis penyusunan peraturan desa.
Rapat ini juga menjadi ruang dialog untuk memperbaiki substansi rancangan, mengklarifikasi ketentuan yang masih memerlukan penyempurnaan, serta memastikan bahwa produk hukum desa nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Melalui pembahasan ini, diharapkan ketiga rancangan peraturan desa dapat disempurnakan dan ditetapkan sesuai mekanisme, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.