Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kecamatan Jongkong

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kecamatan Jongkong

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kecamatan Jongkong
Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kecamatan Jongkong

Kapuas Hulu – Pemerintah Kecamatan Jongkong melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Tahun 2025 pada hari Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Jongkong. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi berkas pemusnahan arsip oleh Tim Teknis Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu.

Acara dimulai pada pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah yang diundang secara resmi. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Ibu Tri Hastuty Handayani.

Pelaksanaan pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan arsip dinamis. Arsip-arsip yang dimusnahkan telah melewati tahapan penilaian dan verifikasi bahwa dokumen tersebut tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, ataupun historis.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kecamatan Jongkong dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang tertib, efisien, dan akuntabel, serta mendukung program reformasi birokrasi yang sedang berjalan.