Pemusnahan Arsip Disporapar Kapuas Hulu Tahun 2025 Dilaksanakan Sesuai Kaidah Hukum Dan Kearsipan
Kapuas Hulu — Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di Kantor Disporapar Kapuas Hulu. Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pemusnahan arsip.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen-dokumen inaktif yang telah habis retensi dan tidak memiliki nilai guna, baik dari segi administrasi, hukum, keuangan, maupun historis, serta telah melalui proses penilaian dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Kepala Disporapar Kapuas Hulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa arsip yang dimusnahkan telah diverifikasi dan ditetapkan tidak memiliki nilai guna oleh tim yang berwenang.
Staf Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu memberikan penguatan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip harus didasarkan pada Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia serta Peraturan Daerah terkait kearsipan, guna menghindari potensi penyalahgunaan atau kehilangan dokumen penting.
Proses pemusnahan arsip dilakukan secara fisik dengan metode pembakaran dan didokumentasikan secara tertib, disaksikan oleh pejabat terkait dari Disporapar, Bagian Hukum, serta perwakilan Dinas Kearsipan dan instansi pengawas lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat lebih optimal dalam menerapkan manajemen arsip yang profesional, efisien, dan sesuai prinsip good governance.

