Rapat Pelaporan Indeks Reformasi Hukum pada Tahun 2025

Rapat Pelaporan Indeks Reformasi Hukum Pada Tahun 2025

Rapat  Pelaporan Indeks Reformasi Hukum Pada Tahun 2025
Rapat  Pelaporan Indeks Reformasi Hukum Pada Tahun 2025

Kapuas Hulu – Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPH-OT.03.01-44 tanggal 23 Mei 2025 tentang Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi internal pada Jumat, 13 Juni 2025 .

Rapat ini dihadiri oleh anggota Tim Kerja dan Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaporan serta pengunggahan data dukung pada Aplikasi Penilaian IRH 2025 melalui laman irh.kemenkum.go.id.

Dalam arahannya, Kepala Bagian Hukum menekankan pentingnya sinergi dan ketepatan waktu dalam proses unggah dokumen. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa aplikasi penilaian IRH telah dibuka sejak 1 Mei 2025 dan akan ditutup pada 31 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Selain itu, turut dibahas pula mekanisme koordinasi dengan Tim Sekretariat Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk proses verifikasi data, serta prosedur pelaksanaan penilaian mandiri oleh tim asesor. Setiap perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Kerja IRH diharapkan segera menyiapkan dan melengkapi seluruh data dukung yang diminta, sesuai indikator yang ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2025.

Melalui pelaksanaan rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum yang akuntabel dan terukur, sebagaimana tercantum dalam Roadmap Reformasi Birokrasi.