Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Rawat Inap Pasien Dengan Gangguan Jiwa Asal Kabupaten Kapuas Hulu
Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menghadiri Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Rawat Inap bagi Pasien dengan Gangguan Jiwa yang berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta Staf Analis Hukum, bersama perangkat daerah terkait dan pihak mitra kerja sama di bidang kesehatan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membahas dan menyempurnakan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan rawat inap bagi pasien dengan gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan di luar daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu memberikan pandangan dan masukan terkait aspek normatif dan legalitas dari isi perjanjian agar dokumen kerja sama memenuhi prinsip kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab para pihak, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum menegaskan bahwa keberadaan PKS ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan institusi layanan kesehatan, guna memastikan masyarakat yang mengalami gangguan jiwa mendapatkan hak pelayanan medis secara layak, manusiawi, dan berkesinambungan.
Melalui rapat pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap kerja sama tersebut dapat segera difinalisasi dan ditandatangani, sehingga pelayanan kesehatan bagi pasien dengan gangguan jiwa dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi, sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

