Rapat Penyusunan Peraturan Desa Bunut Hulu Kecamatan Bunut Hilir
Kapuas Hulu - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menghadiri Rapat Penyusunan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Hutan Desa Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hilir, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu diwakili oleh Perancang Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum, yang hadir memberikan pendampingan dan masukan teknis terhadap proses penyusunan draf peraturan desa. Kehadiran tim Bagian Hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan desa yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi aspek legalitas, sistematika, dan kejelasan norma hukum.
Rapat yang diikuti oleh perangkat desa, lembaga pengelola hutan desa, dan perwakilan masyarakat ini membahas secara komprehensif pengaturan terkait tata kelola hutan desa, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan, serta mekanisme pelestarian dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum memberikan arahan teknis mengenai penyusunan norma dan struktur peraturan desa agar lebih mudah dipahami dan dapat diterapkan secara efektif. Sementara itu, Penyuluh Hukum menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa dalam menjaga kelestarian hutan serta memahami hak dan tanggung jawab mereka berdasarkan peraturan yang akan ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Hukum menyambut baik inisiatif Desa Bunut Hulu dalam menyusun peraturan desa tentang pengelolaan hutan desa. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, berbasis kearifan lokal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa.
