Rapat Zoom Meeting Harmonisasi Raperbup Dukcapil Kabupaten Kapuas Hulu
Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Zoom Meeting Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan, pada Kamis (25/9/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Barat Nomor W.16-PP.04.02-4523 tanggal 19 September 2025, yang mengamanatkan pentingnya penyelarasan draf regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta staf dari Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu selaku perangkat daerah pemrakarsa.
Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini sangat penting guna memastikan Raperbup memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat menjadi pedoman yang efektif dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah. Sementara itu, staf Bagian Hukum memberikan masukan teknis terkait aspek redaksional dan sistematika peraturan untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah.
Dengan dilaksanakannya rapat harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap Raperbup Dukcapil dapat segera difinalisasi sebagai dasar hukum yang jelas dan terarah dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

