Bagian Hukum Hadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Tentang Hibah Dan Bansos Di Provinsi Kalimantan Barat
Kapuas Hulu — Dalam rangka memastikan keselarasan substansi regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar Rapat Pembahasan Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, bersama sejumlah pejabat dari instansi teknis terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari permohonan fasilitasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor: 100.3.2/2452/SETDA/HK tanggal 28 Juli 2025.
Dalam rapat, dilakukan pembahasan teknis terhadap substansi Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar pelaksanaannya lebih tertib, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Kehadiran Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu menjadi bagian penting dari proses legal drafting, dengan memastikan bahwa aspek normatif dan kewenangan daerah tetap terjaga dalam setiap ketentuan yang dirumuskan.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan program hibah dan bansos di Kabupaten Kapuas Hulu.

