RAPAT FASILITASI RAPERBUP TENTANG STANDAR BIAYA DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN APBDES KABUPATEN KAPUAS HULU

Rapat Fasilitasi Raperbup Tentang Standar Biaya Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Apbdes Kabupaten Kapuas Hulu

Rapat Fasilitasi Raperbup Tentang Standar Biaya Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Apbdes Kabupaten Kapuas Hulu
Rapat Fasilitasi Raperbup Tentang Standar Biaya Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Apbdes Kabupaten Kapuas Hulu

Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulumenghadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Standar Biaya dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Hukum tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili oleh staf Perancang Perundang-undangan pada Bagian Hukum.

Rapat fasilitasi ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi teknis yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBDes setiap tahunnya. Fasilitasi dilakukan untuk memastikan bahwa Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi tentang keuangan desa, pengelolaan APBDes, serta standar biaya pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, staf Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu memberikan masukan teknis terkait aspek legal drafting, penyusunan norma, serta kesesuaian substansi dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Pembahasan meliputi struktur standar biaya, parameter pembiayaan kegiatan desa, mekanisme pelaksanaan anggaran, serta penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Perwakilan Bagian Hukum menekankan bahwa keberadaan Raperbup ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang seragam bagi seluruh desa di Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga pengelolaan APBDes dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai prinsip good governance.

Melalui proses fasilitasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap Raperbup dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, guna mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan desa serta kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran di tingkat desa.