BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH HADIRI RAPAT PENGHARMONISASIAN RAPERDA DI KANWIL KEMENKUM KALBAR

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Hadiri Rapat Pengharmonisasian Raperda Di Kanwil Kemenkum Kalbar

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Hadiri Rapat Pengharmonisasian Raperda Di Kanwil Kemenkum Kalbar
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Hadiri Rapat Pengharmonisasian Raperda Di Kanwil Kemenkum Kalbar

Pontianak – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 100.3.2/196/DPRD-KH/2025 tentang Permohonan Harmonisasi Raperda. Rangkaian rapat dilangsungkan secara paralel di tiga lokasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, yakni Aula Kanwil, Ruang Rapat Kepala Kantor, dan Ruang Transit Lantai 2.

Adapun tiga Raperda yang dibahas dalam proses harmonisasi tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;

  2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  3. Raperda tentang Bangunan Gedung.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, bersama dengan beberapa anggota bagian, hadir secara langsung untuk mengikuti proses pengharmonisasian guna memastikan bahwa substansi dan redaksional rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Rapat ini juga dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pemrakarsa, perangkat daerah terkait, serta tim fasilitasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar yang bertindak sebagai narasumber dan pendamping dalam proses harmonisasi.

Melalui kehadiran ini, Bagian Hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah yang responsif, implementatif, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Proses harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam menjamin keselarasan kebijakan daerah dengan sistem hukum nasional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.