Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu Hadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Perbup Retribusi Fasilitas Kesehatan Di Kanwil Kemenkum Kalbar
Pontianak — Sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah, staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi Daerah pada Fasilitas Layanan Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Rabu, 25 Juni 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Transit Kanwil Kemenkum Kalbar, kegiatan ini merupakan respons atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 100.3.2/1555/SETDA/HK, dan menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesesuaian substansi peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak yang terkait langsung dengan substansi rancangan peraturan, termasuk perwakilan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Tim Pokja dari Kanwil Kemenkum Kalbar.
Rancangan Peraturan Bupati ini disusun dalam rangka mengatur secara teknis mekanisme pemungutan serta pemanfaatan retribusi daerah pada fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah daerah, sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Kehadiran langsung dari unsur Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu dalam proses ini menunjukkan komitmen dan dukungan penuh dalam pembentukan regulasi yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Melalui forum pengharmonisasian ini, diharapkan substansi Rancangan Perbup tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan yang implementatif dan berdaya guna di lapangan.

