BAGIAN HUKUM SETDA KAPUAS HULU HADIRI ZOOM MEETING RAKOR PENGUATAN AKSES KEADILAN DAN PEMBERDAYAAN HUKUM MASYARAKAT

Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu Hadiri Zoom Meeting Rakor Penguatan Akses Keadilan Dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat

Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu Hadiri Zoom Meeting Rakor Penguatan Akses Keadilan Dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat
Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu Hadiri Zoom Meeting Rakor Penguatan Akses Keadilan Dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat

Kapuas Hulu — Kepala beserta staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri Zoom Meeting Rapat Koordinasi Identifikasi Masalah Upaya Penguatan Akses terhadap Keadilan dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat dalam Kaitannya dengan Pengawalan Capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum, sebagai bagian dari upaya mendorong pencapaian target pembangunan hukum nasional, khususnya dalam konteks peningkatan IPH di wilayah Kalimantan Barat.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui akses keadilan, serta menyusun langkah-langkah strategis yang bersifat lintas sektor guna memperkuat posisi hukum masyarakat, terutama kelompok rentan dan marjinal.

Dalam forum tersebut, para peserta dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat berdiskusi mengenai sinergi program layanan bantuan hukum, optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta strategi mendorong budaya hukum di tengah masyarakat sebagai indikator penting dalam penguatan IPH.

Kehadiran Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mendukung agenda nasional pembangunan hukum, serta memastikan implementasi program akses keadilan dan pemberdayaan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di daerah.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan di daerah maupun pusat dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.