Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Virtual Pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan
Kapuas Hulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar, pemerintah kabupaten/kota, perangkat desa/kelurahan, serta perwakilan organisasi bantuan hukum. Rapat bertujuan untuk memperkuat akses masyarakat, khususnya kelompok rentan, terhadap layanan bantuan hukum yang cepat, mudah, dan gratis.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum desa/kelurahan merupakan salah satu langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Keberadaan Posbakum diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum di tingkat akar rumput.
“Dengan adanya Posbakum di desa dan kelurahan, masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum tidak lagi kesulitan mendapatkan pendampingan. Ini adalah wujud nyata negara hadir memberikan perlindungan dan jaminan hak atas keadilan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme pembentukan Posbakum, mulai dari regulasi pendukung, skema kerja sama dengan pemerintah daerah, hingga peran organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, mengingat kebutuhan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan masih sangat besar.
Rapat Zoom ini menghasilkan beberapa kesepakatan awal, antara lain perlunya pilot project di sejumlah desa/kelurahan sebagai percontohan, peningkatan kapasitas aparatur desa/kelurahan mengenai layanan bantuan hukum, serta penyusunan rencana kerja bersama antara Kanwil Kemenkumham dengan pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum.
Melalui pembentukan Posbakum desa/kelurahan, diharapkan ke depan semakin banyak masyarakat Kalimantan Barat yang dapat mengakses keadilan secara lebih mudah dan merata.

