Lanjutan Rapat Pengharmonisasian Raperbup Tentang Pengelolaan Pegawai Rsud Dr. Achmad Diponegoro Putussibau
Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah kembali mengikuti lanjutan rapat Zoom Meeting Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengelolaan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Putussibau, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Rapat lanjutan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat sebagai bagian dari proses penyempurnaan draf Raperbup yang sebelumnya telah dibahas pada tanggal 6 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta staf perancang perundang-undangan, serta melibatkan perwakilan perangkat daerah terkait dan tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Dalam rapat ini, pembahasan difokuskan pada penajaman substansi dan penyelarasan norma dalam draf Raperbup, khususnya terkait mekanisme pengelolaan pegawai, hak dan kewajiban tenaga BLUD, serta pengaturan yang mendukung efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau.
Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam proses harmonisasi peraturan. Beliau menegaskan bahwa kejelasan norma dan konsistensi hukum dalam Raperbup ini sangat penting untuk mendukung tata kelola rumah sakit yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui lanjutan rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap Raperbup tentang Pengelolaan Pegawai pada RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam peningkatan kinerja dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Kapuas Hulu.

