LURAH DAN KEPALA DESA DARI KALBAR PERAIH PENGHARGAAN DARI KEMENKUM HAM RI
LURAH DAN KEPALA DESA DARI KALBAR PERAIH PENGHARGAAN DARI KEMENKUM HAM RI

LURAH DAN KEPALA DESA DARI KALBAR PERAIH PENGHARGAAN DARI KEMENKUM HAM RI

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Mahkamah Agung (MA); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar Paralegal Justice Award (PJA) 2024.

Kegiatan ini diawali dengan Paralegal Academy yang berlangsung mulai 28-31 Mei 2023 di BPSDM Kemenkumham di Jakarta. Kegiatan ini merupakan sebuah upaya nyata dari pemerintah dalam membangun akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945 menegaskan kesamaan di hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan dan bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum dan informasi hukum.

Tak dapat dipungkiri bahwa setiap individu yang berhadapan dengan hukum memerlukan bantuan hukum untuk mendampingi mereka dalam proses hukum yang dihadapi. Meski demikian, terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Keanekaragaman geografis hingga terbatasnya jumlah advokat merupakan contoh permasalahan yang kerap dihadapi. 

Oleh karena itu dibutuhkan peran aktor-aktor lain dalam program bantuan hukum, salah satunya adalah Paralegal. Peran paralegal ini secara tidak langsung juga telah dijalankan oleh kepala desa/lurah. Mereka tidak hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal dalam urusan administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai tokoh sentral yang dihormati dan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan konflik yang terjadi. Seorang Non Litigation Peacemaker.

Melalui kegiatan ini, kades dan lurah yang berperan sebagai Non Litigation Peacemaker akan mendapatkan pengakuan atas upaya mereka dalam menciptakan ketertiban hukum, keamanan, serta kesadaran akan hukum di desa/kelurahan mereka. Penghargaan Non Litigation Peacemaker akan diberikan kepada mereka yang berhasil mencapai tujuan tersebut setelah mengikuti Paralegal Academy.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata kepedulian dan perhatian atas konflik yang timbul di masyarakat agar diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki ranah litigasi.  

Penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak tentunya dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bahkan hal ini juga sejalan dengan asas restorative justice ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan tersebut melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

PJA 2024 disambut antusias oleh kades/lurah seluruh Indonesia. Tercatat total pendaftar tahun ini sebanyak 1.067 orang dari seluruh Indonesia. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 765 orang. Seleksi daerah yang dilanjutkan dengan seleksi nasional pada akhirnya menghasilkan 300 orang.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada PJA 2024 dilaksanakan seleksi daerah mulai daerah tingkat kabupaten/ kota hingga tingkat provinsi. Hasil seleksi daerah yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghasilkan 14 orang peserta. Meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 13 orang.

Dari 14 orang peserta tersebut 4 diantaranya berhasil lolos seleksi nasional untuk mengikuti Paralegal Academy 28-31 Mei di BPSDM Kemenkumham di Jakarta. Jumlah ini menunjukkan peningkatan mengingat sebelumnya hanya 2 orang peserta dari Kalimantan Barat yang lolos seleksi nasional. Keempat orang tersebut terdiri dari 1 lurah dari Kota Pontianak dan 3 kepala desa masing-masing dari Kab. Kapuas Hulu, Kab. Landak dan Kab. Kayong Utara.

Pengalaman kades dan lurah ketika berperan sebagai juru damai akan diuji dan dinilai para panelis. Bagi kades/lurah terbaik yang telah melewati rangkaian materi dan tes pada Paralegal Academy, berhak mendapatkan gelar non akademik “NL.P”, akronim dari Non Litigation peacemaker. Penghargaan tersebut diberikan pada malam puncak Paralegal Justice Award 2024 yakni pada Tanggal 1 Juni 2024.

Dari Kalimantan Barat Tegguh Yuliarto, S.IP Lurah Darat Sekip Kota Pontianak selain mendapatkan Penghargaan sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) juga mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) dan Anubhawa Sasana Jagadditha (ASJ). Sedangkan Soptian Hadi, S.H.I. Kepala Desa Titian Kuala Kab. Kapuas Hulu; Donatus Budianto, S.Pd. Kepala Desa Hilir Tengah Kab. Landak dan Hasanan Kepala Desa Rantau Panjang Kab. Kayong Utara mendapatkan Penghargaan sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP).