Pemprov Kalbar Fasilitasi Pembahasan Raperbup Tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kapuas Hulu
Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kapuas Hulu tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Pejabat Tinggi Pratama, Kamis (21/8), di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.
Rapat ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 100.3.2/2415/SETDA/HK tanggal 24 Juli 2025 tentang permohonan fasilitasi Ranperbup dimaksud.
Ranperbup tersebut mengatur pendelegasian kewenangan Bupati kepada Pejabat Tinggi Pratama untuk menandatangani penetapan pengangkatan, kenaikan, pemberhentian, serta melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., mewakili Sekretaris Daerah.
Hadir dalam rapat ini antara lain perwakilan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, Biro Pemerintahan dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar.
Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu turut hadir secara langsung yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf, bersama perwakilan bagian organisasi daerah setempat.
Fasilitasi ini diharapkan dapat memperkuat substansi Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif di Kabupaten Kapuas Hulu.

