Pemprov Kalbar Fasilitasi Pembahasan Raperda Bangunan Gedung Kapuas Hulu
Pontianak — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah memfasilitasi dua agenda penting pembahasan rancangan regulasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pertama, pada Rabu (20/8), dilaksanakan rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tentang Bangunan Gedung. Rapat ini menindaklanjuti permohonan Pimpinan DPRD Kapuas Hulu sesuai surat Nomor 100.3.2/367/DPRD/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Keesokan harinya, Kamis (21/8), juga digelar rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kapuas Hulu tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Pejabat Tinggi Pratama. Ranperbup tersebut mengatur kewenangan pejabat tinggi pratama untuk menandatangani penetapan pengangkatan, kenaikan, pemberhentian, serta melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Kedua rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., mewakili Sekretaris Daerah.
Peserta yang hadir berasal dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Kepegawaian, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar. Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu turut hadir diwakili langsung oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf, bersama perwakilan DPRD dan perangkat daerah terkait.
Fasilitasi ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian substansi rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih terarah.

