Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum.
Kapuas Hulu - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri langsung Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Transit Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 100.3.2/1552/SETDA/HK tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas mengatur pengelolaan JDIH sebagai sistem terpadu untuk dokumentasi dan informasi hukum daerah yang efektif, transparan, dan terintegrasi dengan portal nasional.
Kehadiran Kepala Bagian Hukum dari Sekretariat Daerah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum yang profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mendukung keterbukaan informasi publik.
Dalam rapat tersebut, tim fasilitasi dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat memberikan masukan dan penyesuaian terhadap naskah Rancangan Peraturan Bupati agar harmonis dengan ketentuan teknis serta substansi yang diatur dalam regulasi JDIH secara nasional.
Diharapkan dengan disahkannya Peraturan Bupati ini nantinya, sistem pengelolaan JDIH di Kabupaten Kapuas Hulu dapat lebih optimal dalam menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, meningkatkan layanan akses informasi hukum, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

