Rakornas: Posisi Dan Kewenangan Pemda Dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Pasca Diundangkannya Pp No 28 Tahun 2024
Kapuas Hulu – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring dengan tema “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024”, pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu.
Rakornas ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, seiring diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dalam rakor tersebut dibahas secara mendalam peran strategis pemerintah daerah dalam penegakan dan pelaksanaan KTR, serta implikasi regulasi baru terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan lokal.
Melalui Rakornas ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan peran pengawasan, penyusunan regulasi, serta edukasi kepada masyarakat terkait kawasan tanpa rokok sebagai bagian dari pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

