Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (Odgj) Asal Kabupaten Kapuas Hulu
Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu dan dinyatakan layak rawat jalan oleh dokter spesialis jiwa Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta Staf Analis Hukum pada Bagian Hukum, bersama dengan perangkat daerah terkait dan pihak mitra di bidang kesehatan serta sosial. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan draf perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi ODGJ pascarawat inap di fasilitas kesehatan.
Dalam pembahasan tersebut, Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu memberikan masukan teknis dan yuridis guna memastikan kesesuaian antara isi perjanjian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama pembahasan meliputi kejelasan hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pelaksanaan rehabilitasi sosial, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi penyandang gangguan jiwa.
Kepala Bagian Hukum menegaskan bahwa penyusunan PKS ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial yang berkeadilan bagi masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas mental. Melalui perjanjian ini, diharapkan pelayanan rehabilitasi sosial dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan antara pemerintah daerah dan lembaga mitra.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi ODGJ dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi stigma sosial, serta memperkuat sistem pelayanan sosial yang inklusif dan humanis di daerah.
