RAPAT PENGHARMONISASIAN RAPERBUP KAPUAS HULU TENTANG PENGELOLAAN PEGAWAI PADA RSUD DR. ACHMAD DIPONEGORO PUTUSSIBAU

Rapat Pengharmonisasian Raperbup Kapuas Hulu Tentang Pengelolaan Pegawai Pada Rsud Dr. Achmad Diponegoro Putussibau

Rapat Pengharmonisasian Raperbup Kapuas Hulu Tentang Pengelolaan Pegawai Pada Rsud Dr. Achmad Diponegoro Putussibau
Rapat Pengharmonisasian Raperbup Kapuas Hulu Tentang Pengelolaan Pegawai Pada Rsud Dr. Achmad Diponegoro Putussibau

Kapuas Hulu – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bersama staf perancang perundang-undangan menghadiri rapat Zoom Meeting Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pengelolaan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Diponegoro Putussibau, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Rapat yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, sebagai bagian dari pelaksanaan harmonisasi Raperda dan Raperkada Tahun 2025. Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 100.3.2/4672/SETDA/HK tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta staf perancang perundang-undangan turut memberikan masukan substansial dan teknis untuk penyempurnaan norma hukum dalam Raperbup. Proses harmonisasi ini bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan pegawai BLUD RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau.

Kepala Bagian Hukum menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan BLUD rumah sakit daerah, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kapuas Hulu.

Dengan terselenggaranya kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tentang Pengelolaan Pegawai pada RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pegawai di sektor layanan kesehatan daerah.