Verifikasi Lapangan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Lauk Rugun Di Kecamatan Embaloh Hulu
Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulumelaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Lauk Rugun Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Desa Rantau Prapat, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta staf Bagian Hukum, bersama dengan tim verifikasi yang terdiri atas unsur perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, serta perwakilan tokoh adat dan masyarakat setempat. Verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim verifikasi melakukan peninjauan langsung terhadap wilayah adat, struktur kelembagaan adat, hukum adat yang masih hidup dan dijalankan, serta bentuk-bentuk kearifan lokal yang diterapkan oleh masyarakat Dayak Iban Menua Lauk Rugun dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan data dan fakta lapangan sebelum penetapan resmi pengakuan masyarakat hukum adat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari pelestarian budaya dan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat adat dalam mendukung proses verifikasi ini. “Kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat merupakan kunci utama dalam menjaga identitas, nilai-nilai kearifan lokal, serta keberlanjutan lingkungan hidup yang menjadi warisan leluhur,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Iban Menua Lauk Rugun dapat segera difinalisasi, sehingga masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola wilayah adatnya serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.