VERIFIKASI LAPANGAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK KANTUK MENUA MELAPI MANDAY DI KECAMATAN BIKA

Verifikasi Lapangan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kantuk Menua Melapi Manday Di Kecamatan Bika

Verifikasi Lapangan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kantuk Menua Melapi Manday Di Kecamatan Bika
Verifikasi Lapangan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kantuk Menua Melapi Manday Di Kecamatan Bika

Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulumelaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kantuk Menua Melapi Manday Ketemenggungan Kantuk Bika, pada Selasa, 21 Oktober 2025, bertempat di Desa Melapi Manday, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu beserta staf Bagian Hukum, bersama tim verifikasi yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, dan tokoh adat setempat. Verifikasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan verifikasi lapangan, tim melakukan peninjauan dan pendalaman terhadap keberadaan struktur kelembagaan adat, wilayah adat, hukum adat yang masih berlaku, serta bentuk-bentuk pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat Dayak Kantuk Menua Melapi Manday. Kegiatan ini juga disertai dengan dialog bersama para tetua adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah desa untuk memperoleh data yang akurat dan komprehensif.

Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Hulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. “Melalui verifikasi lapangan ini, pemerintah daerah memastikan bahwa setiap langkah pengakuan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas budaya lokal, tetapi juga sebagai upaya memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kapuas Hulu.

Dengan terlaksananya kegiatan verifikasi lapangan ini, diharapkan proses penetapan pengakuan masyarakat hukum adat Dayak Kantuk Menua Melapi Manday dapat segera difinalisasi, sehingga hak-hak adat dan eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Kapuas Hulu memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.